Batanghari - Sebuah gudang yang berada di lintas Jambi - Tembesi Desa Lopak Aur  Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari diduga ada tempat penampungan BBM diduga Ilegal.


Dugaan adanya aktivitas pengoplosan BBM ilegal dibenarkan oleh warga yang tidak mau disebutkan namanya,


"Benar bang,gudang tersebut sudah lama ada bertahun-tahun,"ujarnya.


warga berharap Aparat Penegak Hukum berani menindak tegas dengan melakukan proses hukum kepada para pelaku yang melakukan kegiatan pengoplosan minyak ilegal tersebut.


Informasi di dapat pemilik gudang tersebut milik Oknum APH berinisial S yang tak tesentuh Hukum.


Sekedar diketahui,"sanksi pidana untuk pengoplos BBM diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) adapun sanksi pidana untuk pengoplosan BBM adalah hukum penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 6 Milyar.Pengoplosan BBM juga terkait dengan penimbunan,yaitu penyimpanan BBM tanpa izin.(Tim).