MUAROJAMBI – DPRD Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (18/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, M. Wiranto, serta dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Muaro Jambi, Bupati Bambang Bayu Suseno, dan Wakil Bupati Junaidi H. Mahir.
Dalam sambutannya, M. Wiranto menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Muaro Jambi yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jambi.
“Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang telah meraih WTP ke-11, dan sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2024,” kata Wiranto.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, karena pertanggungjawaban APBD merupakan cerminan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.
Ranperda yang disampaikan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi DPRD dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dan menentukan langkah ke depan.
0 Komentar