MUAROJAMBI- Ribuan masyarakat kabupaten Muaro Jambi bakal geruduk kantor kejaksaan negeri Sengeti dan kantor DPRD Muaro Jambi, kedatangan mereka meminta keadilan kepada pihak APK maupun legislatif terkait penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan oleh satgas PKH melalui PT.AGRINAS.
Perpres no 05 tahun 2025 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah, termasuk memberikan sanksi administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah.
Sementara Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas menginventarisasi hak negara atas lahan, berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Selain itu,Tujuan utama penertiban adalah untuk memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Numun berbeda hal dengan yang disampaikan Widodo salah satu petani sawit di Muaro Jambi, kata Widodo saat ini satgas PKH yang bertugas sudah melakukan, seperti pemasangan patok dan plang yang termasuk dalam kawasan hutan.
Selain itu Widodo juga menyebut bahwa pihak PT Agrinas meminta Kepada pihak petani sawit potongan 30 %/ dari hasil panen yang dilakukan oleh petani.
" Nah tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita selaku petani, potongan tersebut untuk apa, tidak ada kejelasan, kita menduga ada oknum yang bermain terkait prihal ini," kata Widodo, Rabu 16/07/25.
Selain itu kata Widodo, semenjak adanya penertiban kawasan hutan banyak sekali masyarakat resah, bahkan susah tidur, mereka susah tidur lantaran memikirkan nasib anak istrinya jika nantinya perkebunan yang selama ini di rawat selama puluhan tahun harus diambil oleh negara.
" Jadi Aksi yang akan kita lakukan nantinya, di Kejari maupun DPRD Muaro Jambi untuk meminta kejelasan dan kepastian terkait penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan satgas PKH. karena dalam pertimbangan tersebut tanah yang sudah bersertifikat juga masuk dalam kawasan Hutan," imbuhnya
" Saya juga berharap kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto untuk segera melakukan tindakan terkait permasalahan ini," tendasnya.

0 Komentar