MUAROJAMBI -- Gebyar merdeka pajak, lagi - lagi Pemerintah Provinsi Jambi kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, program pemutihan pajak kali ini sebagaian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
Seperti yang dikatakan Dr. Mustarhadi, M.H. Kepala Samsat Kota Jambi, bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, SSos., M.H. dan Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo R2: 5% dan R4: 2,5 %.
Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
" Saya berharap masyarakat provinsi Jambi bisa memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik mungkin," tendasnya.

0 Komentar