‎


‎MUAROJAMBI  -- Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jambi kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

‎Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

‎Seperti yang dikatakan Mabrur Kepala UPTD Samsat Muaro  Jambi, bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

‎Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo R4 2,5% dan R2 5 %.

‎Selain itu kata mabrur,Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati selama 2 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun, kemudian satu kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak

‎" Jadi kendaraan yang ikut program pemutihan tahun ini kedepan tidak bisa, hal ini lantaran sudah diberikan kesempatan, nah seharusnya bagi wajib kendaraan bermotor tentunya harus taat wajib  pajak," kata Mabrur Kamis 21 /08/25.

‎ 

‎Pria kelahiran sarolagun yang memiliki tiga anak itu menyebut, bahwa program pemutihan kali ini juga ada pembebasan sanksi adminis traktif bbnkb lelang kendaraan bermotor, baik itu  hasil rampasan eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah dan perusahaan,.

‎" Saya berharap masyarakat provinsi Jambi khususnya kabupaten Muaro Jambi dapat manfaatkan program pemutihan ini semaksimal mungkin," tendasnya