MUARO JAMBI– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi menyerahkan 90.000 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada para kolektor, Senin (4/5/2026).


Kegiatan yang digelar di Aula itu dipimpin Sekretaris BPPRD Mahyudi, didampingi Kabid P2D Muhammad Reza Syah Johan. Hadir pula Kepala UPTD Samsat Muaro Jambi Akmal serta seluruh kolektor PBB tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Muaro Jambi.


Kepala BPPRD Muaro Jambi Arian Safutra menyebut, total nilai ketetapan dari 90.000 SPPT yang diserahkan mencapai Rp14,6 miliar. Jumlah tersebut sekaligus menjadi target penerimaan PBB-P2 Muaro Jambi tahun 2026.


“SPPT yang kami serahkan hari ini bukan sekadar kertas. Ini upaya mengoptimalkan pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Muaro Jambi,” kata Arian. Ia berharap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 bisa tercapai, bahkan melampaui. 


Salah satu kolektor kecamatan mengapresiasi langkah BPPRD. Ia juga menyampaikan kendala di lapangan, seperti SPPT ganda serta wajib pajak yang sudah meninggal atau pindah domisili. “Kami siap mengawal distribusi SPPT sampai ke wajib pajak dan mengajak warga bayar tepat waktu,” ujarnya.


Sementara itu, Kabid P2D Muhammad Reza Syah Johan menekankan lima poin penting kepada para kolektor:


*1. Distribusi*: SPPT wajib sampai ke tangan wajib pajak maksimal 7 hari sejak diterima, disertai tanda terima.  

*2. Jatuh Tempo*: Pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 November 2026. Lewat tanggal tersebut dikenakan denda 2% per bulan.  

*3. Kanal Pembayaran*: Akibat kendala sistem di Bank Jambi, pembayaran sementara hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan Bank Jambi Cabang Sengeti. Sebelumnya tersedia juga di BCA, QRIS, Alfamart, dan Indomaret.  

*4. Keberatan*: Wajib pajak diberi waktu 3 bulan sejak menerima SPPT untuk mengajukan keberatan jika terdapat kesalahan data NJOP atau luas objek pajak.  

*5. Insentif*: Desa dengan realisasi PBB-P2 di atas 90% akan mendapat reward dari Dana Bagi Hasil PBB.  


"Sinergi BPPRD dengan pemerintah kecamatan dan desa menjadi kunci. Bayar PBB artinya ikut membangun Muaro Jambi. Dengan gotong royong, saya yakin target Rp14,6 miliar akan mudah tercapai,” tegas Reza.