MUARO JAMBI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi menuntaskan penyaluran 90.000 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 ke seluruh kolektor kecamatan dan desa. Penyaluran dilakukan maraton selama tiga hari penuh, Senin–Rabu (4–6/5/2026).


Kepala BPPRD Muaro Jambi Arian Safutra mengatakan, percepatan distribusi SPPT ini untuk mengejar target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp14,6 miliar.


“Total ada 90.000 SPPT untuk 11 kecamatan. Kita salurkan tiga hari penuh biar cepat sampai ke wajib pajak. Semakin cepat diterima, semakin cepat juga masyarakat bisa bayar,” kata Arian, Rabu (6/5/2026).


Penyaluran dilakukan secara simbolis pada hari pertama di Aula Dinas, dipimpin Sekretaris BPPRD Mahyudi didampingi Kabid P2D Muhammad Reza Syah Johan. Selanjutnya tim BPPRD menyisir kecamatan terjauh hingga hari ketiga.


Kabid P2D Muhammad Reza Syah Johan menegaskan, kolektor wajib mendistribusikan SPPT ke wajib pajak maksimal 7 hari setelah diterima, disertai tanda terima. “Jatuh tempo bayar 30 November 2026. Lewat dari itu kena denda 2% per bulan,” tegas Reza.


Reza mengakui saat ini kanal pembayaran terkendala karena gangguan sistem di Bank Jambi. Untuk sementara, pembayaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pos dan Bank Jambi Cabang Sengeti.


“Kami terus koordinasi agar kanal BCA, QRIS, Alfamart, dan Indomaret segera aktif lagi. Target kami wajib pajak tidak dipersulit,” tendasnya.