TANJUNG JABUNG TIMUR – Tak gentar diancam. Mirza Azhari Jubir, SH, aktivis muda asal Simpang Tuan, Mendahara Ulu, justru semakin brutal membongkar borok pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA).

Mirza mengaku diteror pihak tak dikenal yang mengatasnamakan orang dekat Bupati Tanjung Jabung Timur. Tujuannya satu, bungkam. Ia diminta berhenti mengkritik dan tidak lagi menyeret nama bupati dalam skandal perizinan PT AMA.

Tapi ancaman itu justru jadi bahan bakar. Kini sorotan Mirza tidak hanya ke absennya AMDAL. Ia bidik jantung persoalannya, PT AMA diduga membangun dan akan mengoperasikan PKS tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan IUP-P.

"Ini jelas pembangkangan hukum. IUP-P itu wajib hukumnya. UU 39 tahun 2014 dan PP 26 tahun 2021 sudah jelas. Tanpa IUP-P, pabrik itu ilegal. Titik," tegas Mirza, Jumat (10/7/2026).

Ia menyebut ada 3 kejahatan administrasi yang berpotensi dilakukan PT AMA, 

1. Tak ada jaminan plasma/TBS. Petani bisa dirugikan.

2. Siapa jamin pabrik tidak nemplok di lahan lindung

3. Operasi tanpa AMDAL/UKL-UPL tuntas sama saja meracuni Simpang Tuan.

"Konsekuensinya berat. Sanksi administratif, pidana, sampai cabut izin. Belum lagi pabrik ini pasti gagal ISPO dan jadi pabrik haram di mata pasar internasional," serangnya.

Dugaan "curi start" ini diperkuat surat resmi DLH Tanjabtim Nomor: 600.4.1/424/TA-LING/DLH/2025 bertanda tangan Kadis DLH Drs. Muhamad Eduard.

Isinya telanjang, Pemerintah baru beri "UKL-UPL". Bukan AMDAL. Bukan IUP-P. DLH bahkan nyuruh PT AMA sosialisasi dulu ke warga.

"Artinya, Secara hukum, PT AMA belum punya hak sepeserpun untuk bangun fisik pabrik. Tapi faktanya tiang dan mesin sudah berdiri. Ini apa kalau bukan pembiaran" tanya Mirza geram.

Ia menuding ada pembiaran dan potensi kongkalikong di balik mulusnya pembangunan PT AMA.

"Kami tidak akan diam. Ini bukan soal 1 pabrik. Ini soal masa depan lingkungan dan rakyat Simpang Tuan yang jadi taruhan. Jika aparat penegak hukum dan Pemkab tutup mata, kami akan bawa ini ke ranah yang lebih tinggi," ancamnya.

Sampai berita ini tayang, Bupati Tanjabtim dan manajemen PT AMA bungkam. Tidak ada klarifikasi terkait dugaan pelanggaran fatal ini. (**)