SENGETI - DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan penandatanganan berita acara Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis 3/9/2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Aidi Hatta dan dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Muaro Jambi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Setelah melalui pembahasan di tingkat badan anggaran dan komisi, Ranperda tersebut akhirnya disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Muaro Jambi.
Perubahan APBD 2026 ini menjadi langkah strategis Pemkab Muaro Jambi dalam menyesuaikan postur anggaran dengan kebutuhan pembangunan yang lebih prioritas dan mendesak di sisa tahun anggaran berjalan.
Pimpinan DPRD menegaskan, setelah disetujui, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan segera dievaluasi ke Pemerintah Provinsi Jambi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Muaro Jambi," ujar pimpinan DPRD.

0 Komentar